Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana kemudian ikut emosi dan menendang korban menggunakan kaki kanan. Tendangan tersebut mengenai lengan kiri korban yang saat itu dalam posisi duduk di lantai rumah bale daje.
Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana disebut kembali hendak menendang korban. Namun, aksinya dihalangi oleh Anak Agung Putu Paranatha sehingga tendangan berikutnya tidak mengenai korban.
Akibat kejadian tersebut, NMS mengalami sejumlah luka, di antaranya memar kebiruan pada mata kanan, benjolan pada bagian belakang kepala sisi kiri, serta memar pada lengan atas kiri.
Kondisi luka korban diperkuat dengan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tertanggal 6 April 2026.
Berdasarkan resume medis rawat jalan RSUD Wangaya tertanggal 11 Agustus 2025, korban mengalami luka memar kebiruan berbentuk bulat yang mengelilingi mata kanan, benjolan berdiameter sekitar tiga sentimeter pada kepala bagian belakang sisi kiri, serta luka memar berwarna kehitaman pada lengan atas kiri.
Dalam kesimpulannya, luka-luka tersebut dinyatakan disebabkan oleh benda tumpul. Perbuatan kedua terdakwa kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada putusan majelis hakim PN Denpasar. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa maupun kedua terdakwa, perkara tersebut dinyatakan berakhir setelah putusan berkekuatan hukum tetap.W-007










