Berakhir di PN Denpasar, Dua Terdakwa Penganiayaan NMS Divonis Penjara

140
Dua terdakwa A.A. Putu Paranatha dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara kekerasan terhadap Ni Made Suardani.Foto/dok

Menurutnya, penganiayaan tersebut tergolong ringan karena tidak menyebabkan cacat permanen terhadap korban. Ia juga menyebut korban masih dapat pulang dengan berjalan kaki setelah kejadian.

“Terlalu berat untuk kasus penganiayaan yang bisa dikatakan ringan. Karena tidak menyebabkan cacat permanen. Lagipula setelah kejadian itu bisa langsung pulang jalan. Jadi tidak fatal,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum tidak membantah adanya tindakan penamparan. Ia hanya mempertanyakan kondisi luka yang dialami korban dan meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita tidak memungkiri memang ada penamparan, tapi kan tidak berat. Hanya menampar kok hasilnya bonyok? Itu yang menjadi pertanyaan. Memukul apa menampar, kan beda,” ujarnya.

Ketika kembali ditanya mengenai fakta persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah penamparan.“Menampar. Memang menampar,” katanya.

Selain menilai tuntutan jaksa terlalu berat, kuasa hukum juga berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menjalani hukuman percobaan.

“Iya, kita harap ada percobaan. Dikasih percobaan saja. Nanti kalau setelah percobaan memang melakukan tindak pidana lagi, ya sudah masuk. Ini kan berilah kesempatan,” ungkapnya. Ia berharap kesempatan tersebut dapat diberikan agar kedua terdakwa dapat memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.

“Barangkali dikasih kesempatan buat terdakwa untuk bisa memperbaiki diri di luar sana, daripada di dalam,” tutupnya.
Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap NMS yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kabupaten Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top