DENPASAR – Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat kejutan di penghujung tahun 2021 lalu dengan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa kasus narkotika.
Vonis 5 bulan penjara ini terbilang sangat jarang terjadi di kasus narkotika di PN Denpasar. Sebab, selama ini putusan kasus narkoba yang paling ringan adalah menjalani rehabilitasi setidaknya 1 tahun.
Tapi pria bernama Arsha Fuady Algadri yang diadili dengan barang bukti ganja seberat 17.17 gram neto ini benar-benar beruntung. Sebab, pada sidang, Selasa, 28 Desember 2021 lalu dia divonis hanya 5 bulan penjara.
Juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022) membenarkan adanya vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa Arsha Fuady Algadri.
Astawa yang dihubungi via WhatsApp mengatakan, dalam perkara ini yang menjadi ketua majelis hakim adalah Rustanto dengan hakim anggota Putu Sayoga dan Eka Mariarta.
Dikatakan pula, terdakwa divonis 5 bulan penjara karena majelis hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I berupa ganja.
“Terdakwa divonis 5 bulan dengan pertimbangan bahwa terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu terdakwa selama ini juga belum pernah dihukum,” ujar Gede Putra Astawa.
Diketahui pula, sebelumnya terdakwa Arsha Fuady Algadri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dituntut dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.(eli)