Berakhir di PN Denpasar, Dua Terdakwa Penganiayaan NMS Divonis Penjara

140
Dua terdakwa A.A. Putu Paranatha dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara kekerasan terhadap Ni Made Suardani.Foto/dok

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 Wita, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana bersama saksi Anak Agung Gede Yudi Artha melakukan kegiatan bersih-bersih menjelang upacara agama (memukur) di rumah tersebut.

Saat melakukan bersih-bersih, ditemukan sebuah kotak berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar NMS. Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada Anak Agung Putu Paranatha.

“​​Saat bersih-bersih, ditemukan sebuah kotak yang berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar Ni Made Suardani. Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada A.A. Putu Paranatha,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Anak Agung Putu Paranatha menemui NMS untuk menanyakan mengenai kotak perhiasan tersebut. Namun, karena korban tidak memberikan jawaban, terdakwa disebut emosi dan memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Pukulan tersebut mengenai bagian mata kanan korban.

Sekitar pukul 20.30 Wita, Anak Agung Putu Paranatha kembali menanyakan keberadaan kotak perhiasan tersebut. Karena kembali tidak mendapatkan jawaban, terdakwa disebut menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka hingga sekitar empat kali.

Anak Agung Putu Paranatha juga disebut memegang lengan kiri dan menarik rambut korban hingga kemudian mendorong korban sampai terjatuh.
Pada saat bersamaan, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana yang sempat keluar rumah kemudian kembali masuk. Ia mendengar korban diinterogasi mengenai kotak perhiasan tersebut.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top