Berakhir di PN Denpasar, Dua Terdakwa Penganiayaan NMS Divonis Penjara

140
Dua terdakwa A.A. Putu Paranatha dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara kekerasan terhadap Ni Made Suardani.Foto/dok

DENPASAR – Fajarbali.com | Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap NMS yang menyeret dua terdakwa, Anak Agung Putu Paranatha (44) dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah berakhir.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagua Bamadewa Patiputra menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun kepada Anak Agung Putu Paranatha dan delapan bulan kepada Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana. Putusan tersebut dibacakan pada 27 Agustus 2026.

Sebagaimana tercantum dalam laman resmi PN Denpasar, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Puru Triana Dewi, SH., MH.Dalam perkara tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa disebut tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim.

Sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak tersebut melalui kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, telah menyampaikan pembelaan. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami tuntutan terlalu tinggi. Memang terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban, tapi sebagaimana terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa hanya menampar,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa saat itu.

Menurutnya, penganiayaan tersebut tergolong ringan karena tidak menyebabkan cacat permanen terhadap korban. Ia juga menyebut korban masih dapat pulang dengan berjalan kaki setelah kejadian.

“Terlalu berat untuk kasus penganiayaan yang bisa dikatakan ringan. Karena tidak menyebabkan cacat permanen. Lagipula setelah kejadian itu bisa langsung pulang jalan. Jadi tidak fatal,” katanya.

BACA JUGA:  Wisdom Asal Jogjakarta Tewas Terseret Arus Pantai Seminyak

Meski demikian, kuasa hukum tidak membantah adanya tindakan penamparan. Ia hanya mempertanyakan kondisi luka yang dialami korban dan meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita tidak memungkiri memang ada penamparan, tapi kan tidak berat. Hanya menampar kok hasilnya bonyok? Itu yang menjadi pertanyaan. Memukul apa menampar, kan beda,” ujarnya.

Ketika kembali ditanya mengenai fakta persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah penamparan.“Menampar. Memang menampar,” katanya.

Selain menilai tuntutan jaksa terlalu berat, kuasa hukum juga berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menjalani hukuman percobaan.

“Iya, kita harap ada percobaan. Dikasih percobaan saja. Nanti kalau setelah percobaan memang melakukan tindak pidana lagi, ya sudah masuk. Ini kan berilah kesempatan,” ungkapnya. Ia berharap kesempatan tersebut dapat diberikan agar kedua terdakwa dapat memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.

“Barangkali dikasih kesempatan buat terdakwa untuk bisa memperbaiki diri di luar sana, daripada di dalam,” tutupnya.
Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap NMS yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 Wita, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana bersama saksi Anak Agung Gede Yudi Artha melakukan kegiatan bersih-bersih menjelang upacara agama (memukur) di rumah tersebut.

Saat melakukan bersih-bersih, ditemukan sebuah kotak berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar NMS. Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada Anak Agung Putu Paranatha.

BACA JUGA:  Terbukti Mencuri, Wanda Divonis Satu Tahun Penjara

“​​Saat bersih-bersih, ditemukan sebuah kotak yang berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar Ni Made Suardani. Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada A.A. Putu Paranatha,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Anak Agung Putu Paranatha menemui NMS untuk menanyakan mengenai kotak perhiasan tersebut. Namun, karena korban tidak memberikan jawaban, terdakwa disebut emosi dan memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Pukulan tersebut mengenai bagian mata kanan korban.

Sekitar pukul 20.30 Wita, Anak Agung Putu Paranatha kembali menanyakan keberadaan kotak perhiasan tersebut. Karena kembali tidak mendapatkan jawaban, terdakwa disebut menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka hingga sekitar empat kali.

Anak Agung Putu Paranatha juga disebut memegang lengan kiri dan menarik rambut korban hingga kemudian mendorong korban sampai terjatuh.
Pada saat bersamaan, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana yang sempat keluar rumah kemudian kembali masuk. Ia mendengar korban diinterogasi mengenai kotak perhiasan tersebut.

Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana kemudian ikut emosi dan menendang korban menggunakan kaki kanan. Tendangan tersebut mengenai lengan kiri korban yang saat itu dalam posisi duduk di lantai rumah bale daje.

Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana disebut kembali hendak menendang korban. Namun, aksinya dihalangi oleh Anak Agung Putu Paranatha sehingga tendangan berikutnya tidak mengenai korban.

Akibat kejadian tersebut, NMS mengalami sejumlah luka, di antaranya memar kebiruan pada mata kanan, benjolan pada bagian belakang kepala sisi kiri, serta memar pada lengan atas kiri.

Kondisi luka korban diperkuat dengan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tertanggal 6 April 2026.
Berdasarkan resume medis rawat jalan RSUD Wangaya tertanggal 11 Agustus 2025, korban mengalami luka memar kebiruan berbentuk bulat yang mengelilingi mata kanan, benjolan berdiameter sekitar tiga sentimeter pada kepala bagian belakang sisi kiri, serta luka memar berwarna kehitaman pada lengan atas kiri.

BACA JUGA:  Bunuh Pacar di Legian, Kamal Mopangga Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam kesimpulannya, luka-luka tersebut dinyatakan disebabkan oleh benda tumpul. Perbuatan kedua terdakwa kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada putusan majelis hakim PN Denpasar. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa maupun kedua terdakwa, perkara tersebut dinyatakan berakhir setelah putusan berkekuatan hukum tetap.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top