Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
Tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan “ngapain kamu lihat-lihat”.
“Paket tersebut diduga berisikan ganja yang ditujukan kepada terdakwa. Dan diketahui pula bahwa terdakwa sudah beberapa kali menerima kiriman paket ganja dari Tomi,”
“Menghukum terdakwa Tri Hadhi Sutiono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,”
“Terdakwa sudah disidang, bahkan kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat sudah mau masuk ke tuntutan Jaksa Penuntut,
DENPASAR –Fajarbali.com|Wanita muda bernama Stephanie Joice Tjowandi yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja, akhirnya hanya bisa
DENPASAR–Fajarbali.com | Pria bernama I Gede Suweca Budiyasa (47) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap pensiunan TNI AD bernama
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika