Ilustrasi vonis hakim.Foto/Itn
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Bandung bernama Tri Hadhi Sutiono (38) yang diadili karena kasus narkotika nampaknya tidak seberuntung beberapa warga asing yang terjerat kasus narkoba yang terbukti sebagai penyalahguna dan divonis rehabilitasi.
Padahal, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa Tri Hadhi Sutiono pernah menjalani konseling kepada saksi yang bernama Otto Sugiarto atas ketergantungan narkotika. Dimana hasil konseling itu terungkap bahwa saksi Otto Sugiarto sebagai konselor melakukan asesmen kepada terdakwa bahwa terdakwa mengalami ketergantungan alkohol dan narkotika.
Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil asesmen, tim asesmen terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-87/VI/2022/TATtanggal 6 Juni 2022 terdakwa juga dinyatakan terindikasi sebagai pecandu narkotika berupa Metamfetamin (sabu) serta tidak/belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar maupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atauperedaran gelap narkotika.
Atas dasar hal tersebut diatas, serta mengingat barang bukti narkotika berupa metamfetamin (sabu) dalam perkara terdakwa saat ini tidak melebihi ketentuan pemakaian satu hari sebagaimana diatur dalam SEMA No.04 Tahun 2010 yakni seberat 0,14 gram netto, maka tim asesmen terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi medis dan social rawat inap.
Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Magetan Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga : Ketahuan Selingkuh, Ronaldus Aniaya Sang Pacar dengan Pisau
Memang majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang online menyatakan sependapat dengan Jaksa yang menyebut bahwa terdakwa Tri Hadhi Sutiono terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.
Perbuatanterdakwa sebagiannya dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Tapi terdakwa divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Beruntung hukuman ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta.
Baca Juga : 10 Bulan, Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Ditindak
Baca Juga : Polisi Tangkap Penjual Ikan, Kaki Kiri Ditembak Karena Melawan
“Menghukum terdakwa Tri Hadhi Sutiono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan hakim PN Denpasar yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga jaksa.
Sebelumnyadalam tuntutan jaksa, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkapselama persidangan. Diantaranya soal penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa ditangkap hari Kamis (24/3/2022) sekira pukul 16.00 Wita di depan garasi mobil Jalan Gunung Soputan Gang Pandawa Br. Padang Sumbu Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Baca Juga : Sidak Duktang di Sesetan, 46 Orang Belum Melapor Diri ke Lingkungan
Baca Juga : Kuat Dugaan Bule Rusia Lukai Diri dengan Pisau di Kamar Mandi Apartemen
Dijelaskanpula bahwa penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa, di lokasi penangkapan terdakwa ada orang yang bernama Tri sering menyalahgunakan narkotika.
“Atas adanya laporan masyarakat itu l, tim dari Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap terdakwa dan kegiatannya,”jelas jaksa KejariDenpasar itu dalam surat tuntutannya yang dibakarnya dalam sidang daring di PN Dnpasar.
Baca Juga : Usai Mejaguran dengan Kakaknya, ODGJ Nyemplung ke Sumur
Baca Juga : Tiga Rumah Berlantai 2 di Bantaran Sungai Kampung Jawa Roboh
Nah, sebelum terdakwa ditangkap, anggota polisi membuntuti terdakwayang sedang melintas di jalan yang sejurus kemudian masuk ke Gang Pandawa di Jalan Gunung Soputan. Setibanya diGang Pandawa, terdakwa terlihat sedang mengambil tempelan yang diduga narkoba. Usai mengambil tempelan yang diduga narkoba itu, terdakwa langsung ditangkap.
”Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,”ujar jaksa. Hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkus rokok yang setelah dibuka didalamnya berisikan satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu sekarat0.14 gram. Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang dibeli Tokek seharga Rp 300 ribu.
Baca Juga : Hindari Sepeda Motor, Truk Terguling dan Terbalik
Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 6 Paket Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwamengatakan bahwa membeli sabu untuk digunakan sendiri. Tapi setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya tidak mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara hasil tes laboratorium terhadap barang bukti milikterdakwa positif adalah sabu-sabu.W-007