Kasasi Sengketa Menara Badung, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik

338
Ilustrasi menara telekomunikasi. Sengketa kerja sama pembangunan menara antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(Iluatrasi AI)

DENPASAR, Citizenbali.com – Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam memeriksa permohonan kasasi sengketa tersebut.

Pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai majelis hakim kasasi perlu menguji aspek penerapan hukum, dasar kontrak, perubahan jumlah titik menara, hingga potensi dampaknya terhadap kepentingan ekonomi pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang dinilai penting adalah perbedaan jumlah titik menara dalam kesepakatan awal dengan jumlah menara yang kemudian berkembang jauh lebih banyak.

Kerja sama awal disebut mencakup 49 titik menara. Namun, jumlah menara yang kemudian dibangun disebut telah berkembang menjadi lebih dari 200 titik.
Menurut Andi, perbedaan tersebut dapat menjadi argumentasi hukum bagi Pemkab Badung dalam proses kasasi apabila terdapat persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

“Ini jelas bisa jadi alasan hukum untuk kasasi jika memang angka yang diputuskan pengadilan tidak memiliki dasar hukum,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, MA memiliki kewenangan memeriksa penerapan hukum dalam perkara karena kasasi merupakan proses judex juris. Karena itu, persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti dapat menjadi salah satu argumentasi dalam permohonan kasasi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top