DENPASAR – Fajarbali.com | Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa A.A.N.D. di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU Eddy Arta Wijaya menolak seluruh dalil perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Akbar Maya Poetra. JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah sah dan memenuhi ketentuan hukum serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tanggapan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (8/9/2026). JPU menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026). Dalam perlawanan tersebut, penasihat hukum menyampaikan tiga alasan utama, salah satunya meminta agar proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang kini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
PK tersebut diajukan pada 18 Agustus 2026 dengan nomor 24/Akta.Pdt.PK/2026/DPS. Perkara itu berkaitan dengan putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT.Dps dan putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 7 Februari 2024.
"Penasihat hukum berpendapat sengketa perdata tersebut berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan," ujar Rizal Akbar.










