Dengan dasar tersebut, JPU menilai keberadaan sengketa perdata, termasuk yang masih dalam proses PK di MA, tidak menjadi alasan untuk menunda ataupun menghentikan pemeriksaan perkara pidana.
"Apakah surat yang digunakan terdakwa itu palsu atau tidak, apakah perbuatannya menimbulkan kerugian atau tidak, itu yang akan kita buktikan di ruang sidang ini melalui saksi, ahli, dan barang bukti. Bukan ditunda menunggu putusan perdata," tegasnya.
Terkait keberatan mengenai surat dakwaan, JPU menyatakan dakwaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan pidana secara cermat dan lengkap, pasal yang didakwakan, serta telah ditandatangani oleh penuntut umum yang berwenang.
JPU juga menilai keberatan penasihat hukum yang berkaitan dengan rincian fakta, kesengajaan maupun kerugian pihak lain sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut semestinya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan terdakwa, bukan diperdebatkan pada tahap perlawanan.
Di akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menolak seluruh materi perlawanan penasihat hukum terdakwa, serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa juga menanyakan perihal permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim dengan alasan masih dalam pertimbangan.










