Sebelumnya, Rizal Akbar mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian mengenai perkara perdata yang dapat didahulukan atau perkara pidana ditangguhkan apabila pemeriksaan pidana sangat bergantung pada putusan perdata mengenai suatu hak atau status hukum.
"Dalam perkara ini masih ada perkara perdatanya dan masuk tahap PK. Makanya kami mengajukan agar penahanan klien kami bisa ditangguhkan. Tapi permohonan kami belum dikabulkan majelis hakim dengan alasan masih dipelajari," ujar Rizal Akbar yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.W-007










