Berakhir di PN Denpasar, Dua Terdakwa Penganiayaan NMS Divonis Penjara

140
Dua terdakwa A.A. Putu Paranatha dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara kekerasan terhadap Ni Made Suardani.Foto/dok

DENPASAR – Fajarbali.com | Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap NMS yang menyeret dua terdakwa, Anak Agung Putu Paranatha (44) dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah berakhir.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagua Bamadewa Patiputra menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun kepada Anak Agung Putu Paranatha dan delapan bulan kepada Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana. Putusan tersebut dibacakan pada 27 Agustus 2026.

Sebagaimana tercantum dalam laman resmi PN Denpasar, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Puru Triana Dewi, SH., MH.Dalam perkara tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa disebut tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim.

Sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak tersebut melalui kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, telah menyampaikan pembelaan. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami tuntutan terlalu tinggi. Memang terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban, tapi sebagaimana terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa hanya menampar,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa saat itu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top