Simpan Kokain 1,4 Kg, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

20260423_160741_copy_800x562
Baath Jarnail Singh Baath Jarnail Singh saat digiring petugas pengawal tahanan.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (53), dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara narkotika jenis kokain. Barang bukti yang dikaitkan dengan terdakwa mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026).Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Baath terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun potong masa tahanan,” demikian tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa meminta harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar diminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ungkap JPU Finna Wulandari yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kasus tersebut berawal pada 20 Desember 2025. Saat itu, terdakwa disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial MIC yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk datang ke Bali dan menerima paket narkotika.

Enam hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenal mendatangi terdakwa. Keduanya menyerahkan tas berisi kokain dan dua unit timbangan. Terdakwa diminta menyimpan barang tersebut hingga diambil seseorang bernama Muhammad Ali.

BACA JUGA:  Penipuan Online Bermodus Bukti Transfer Palsu, Dua Pria Surabaya Diringkus

Dari kegiatan tersebut, terdakwa disebut menerima imbalan uang tunai Rp10 juta. Selain itu, MIC juga mengirimkan uang sebesar 2.000 dolar Hong Kong secara berulang melalui transfer.“Terdakwa hanya beralasan diminta menyimpan,” kata JPU Finna Wulandari dalam persidangan.

Terdakwa kemudian beberapa kali berpindah tempat menginap. Hingga pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita, petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penggerebekan di kamar terdakwa yang berada di kawasan Legian, Kuta.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket serbuk putih yang diduga kokain, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta koper yang berisi beberapa paket besar serbuk putih.

Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian memastikan barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya zat metabolit kokain. JPU menegaskan Baath tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.

Atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu, perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top