Nipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dipenjara 15 Bulan

pujanti
Terdakwa Hj.Dra. Pujanti saat digiring petugas menuju sel tahana di Pengadilan Negeri  Denpasar.Foto/Eli

Terdakwa Hj.Dra. Pujanti saat digiring petugas menuju sel tahana di Pengadilan Negeri  Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Hj.Dra. Pujanti  (55) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, Kamis (8/6/2023) divonis 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  372 KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” sebut hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang. Ada dua perbedaan antara vonis hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari.

BACA Juga : Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Asal Kanada Diekstradisi

Yang pertama, hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU, Di mana sebelumnya JPU memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Yang kedua, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, tapi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menolak pledoi terdakwa yang menyebut bahwa ada putusan perdata yang menyertakan antara terdakwa dengan korban tidak ada perbuatan wanprestasi. Tapi karena tidak ada bukti putusan perdata, maka hakim menolak keberatan atau pembelaan terdakwa.  Atas putusan hakim ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top