WNA Palestina Divonis 1 Tahun dalam Kasus Penggelapan iPhone dan MacBook

412
Terdakwa Ali H A Abuteebi alias A Vicey Alex usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar.FB/dok

Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula ketika terdakwa menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar setelah menemukan kontak toko tersebut melalui Google Maps.

Terdakwa kemudian memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue dan satu unit MacBook Pro 14 M5 warna Space Black dengan meminta transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).

Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, dua karyawan PT Cellular World Indonesia, Putri Ramadani dan Ida Ayu Made Dwi Puspita, mengantarkan kedua barang tersebut ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setibanya di villa, terdakwa memeriksa kedua barang tersebut. Setelah memastikan barang sesuai pesanannya, sekitar pukul 19.40 Wita terdakwa membawa iPhone dan MacBook dengan alasan hendak mengambil uang tunai ke lantai dua villa.

Meski sempat dilarang Ida Ayu Made Dwi Puspita, terdakwa tetap membawa kedua barang tersebut dan berlari menuju lantai dua. Karena curiga, kedua saksi kemudian mengikuti terdakwa.

Namun, saat dilakukan pengecekan, terdakwa sudah tidak ditemukan. Jendela kamar di lantai dua dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa terlihat berlari dari arah belakang villa menuju areal Teratai Villa sambil membawa kedua barang tersebut. Terdakwa kemudian masuk ke mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan nomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp58.248.000. Barang yang dibawa kabur berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan satu unit MacBook Pro 14 M5.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top