MANGUPURA -fajarbali.com |Polres Badung meringkus bule asal Amerika Serikat, inisial AHAAS (29) karena melakukan pembelian Macbook dan Iphone dengan modus COD (Cash On Delivery). Pelaku diringkus di tempat tinggalnya di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Minggu 12 April 2026.
Menurut Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, pelaku AHAAS ditangkap atas laporan korbannya, Putri Ramadani (22). Korban yang berkerja di PT.Cellular World Indonesia itu menerima pesanan lewat Whatsapp (WA) pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 18.45 WITA.
Dalam pesan WA tersebut, pelaku memesan satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dengan sistem pembayaran COD dengan total pembayaran sekitar Rp58,2 juta.
"Pelaku mengarahkan korban mengantar barang tersebut menuju tempat tinggalnya di vila," bebernya, pada Kamis 16 April 2026.
Selanjutnya korban bersama rekan bernama Ida Ayu Made Dwi Puspita (25) menuju lokasi vila. Sampai disana, mereka bertemu dengan pelaku di lantai satu vila. Pelaku tampak memeriksa barang yang masih dalam kondisi tersegel dan menyatakan pesanan sesuai.
Anehnya, pelaku justru membawa kedua unit tersebut ke lantai dua dengan alasan hendak mengambil uang tunai. Kedua korban sempat menegur pelaku karena belum membayar. Namun pelaku tidak merespon dan malah berlari ke lantai atas.
"Merasa curiga, saksi Ayu sempat mengikuti ke lantai dua. Namun setibanya di depan kamar, pintu dalam keadaan tertutup. Setelah dibuka, pelaku sudah tidak berada di tempat dan hanya mendapati sebuah jendela dalam kondisi terbuka," bebernya.
Kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Badung. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap AHAAS saat hendak masuk ke dalam vila dengan mengendarai mobil. Pelaku sempat menolak keluar dan berupaya melarikan diri tapi tidak berhasil.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memesan kedua barang tersebut, namun ngotot sudah membayar. Tapi ia tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran
"Pelaku mengaku saat transaksi membawa ke 2 barang tersebut ke lantai dua, sebelum melompat melalui jendela menuju mobilnya yang terparkir di bawah," ungkap Ipda Yuni.
Selain mengamankan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB beserta kotaknya, satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 yang masih tersegel, serta satu unit mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan nomor polisi DK 1150 ACG.
"Pelaku dikenakan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan biasa dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," tandasnya. R-005









