Aniaya Pengemudi Mobil, Bule Amerika Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Bawa Pisau Untuk Jaga Diri

(Last Updated On: )

KASUS BULE-Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono beberkan kasus bule aniaya pengemudi mobil Honda Brio. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Montesinos Etienre Siro warga Amerika Serikat kelahiran Perancis kini sudah ditahan di mapolres Badung terkait kasus penganiayaan yang dilakukanya terhadap pengemudi mobil Honda Brio, I Gusti Agung Widia (29) di seputaran Jalan Raya Sibang Gede, Abiansemal, Badung, pada Senin 5 Juni 2023. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. 
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono yang dikonfirmasi membenarkan pelaku penganiayaan adalah bule asal Amerika Serikat, Montesinos Etienre Siro. Pas kejadian, Montesinos mengendarai sepeda motor bersama ibunya, Vallejos Reed. 
 
Keduanya melintas di Jalan Raya Sibang atau tepatnya 500 meter ke arah selatan lampu merah Sibang Gede, Abiansemal, Badung, pada Senin 5 Juni 2023. 
 
“Kejadian ini diawali lakalantas dengan korban yang mengendarai mobil Brio berhenti di lampu merah dan ditabrak oleh ibu pelaku (Vallejos Reed),” ujarnya pada Selasa 6 Juni 2023. 
 
Merasa tidak menabrak, ibu pelaku berjalan terus. Melihat itu korban ikut mengejar mengendarai mobil. “Di tengah jalan dihentikan dan terjadi cekcok mulut dan pertengkaran. Karena si ibu pelaku merasa tidak menabrak sedangkan korban merasa ditabrak dari belakang,” ujar perwira melati dua dipundak itu. 
 
Kebetulan ada warga disana melihat terjadi pertengkaran, sehingga TKP pun ramai. Disana juga ada anak korban bareng ibunya. Kemudian ikut turun dan membantu ibunya. “Pelaku merasa ibunya terancam. Sehingga dia mengeluarkan pisau dari sakunya,” ungkap AKBP Teguh. 
 
Melihat pelaku Montesinos memegang pisau, korban berusaha merebutnya untuk diamankan. Namun saat diamankan, pelaku berontak dan mengenai bagian tubuh korban. 
 
“Ada tiga luka sayat kecil, yakni di ketiak sebelah kiri dan lengan kanan atas, serta jari kelingking. Korban pergi ke rumah sakit untuk berobat dan diperbolehkan pulang karena kondisinya tidak parah. Ia langsung membuat laporan Polisi,” terang AKBP Teguh. 
 
Sementara pelaku dan ibunya lalu diamankan warga dan anggota Polsek Abiansemal Badung yang datang ke lokasi dan membawanya ke Polres Badung. “Saat ini masih ditahan,” ujarnya. 
 
Kapolres Teguh mengatakan penyidik segera melaksanakan gelar perkara untuk status selanjutnya. Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Konsulat Amerika. 
 
Terkait apakah pelaku bekerja di Bali dan menggunakan Visa Kerja, Kapolres Teguh mengatakan belum mengetahuinya. Menurutnya, Polisi hanya menyita paspor saja. Sementara pelaku akan tinggal di Bali hingga 12 Juni 2023. 
 
“Paspor yang kita amankan tapi untuk Visa belum kita temukan. Bukti bukti pelaku bekerja di Bali belum kami ketahui,” bebernya. 
 
Diakui Kapolres, dari hasil penyelidikan memang ditemukan adanya kerusakan di body belakang mobil korban Honda Brio. Hal ini sangat berbeda dari yang disampaikan ibu pelaku tidak ada menabrak mobil korban dari belakang. 
 
“Ada, setelah kita cek ada bekas tabrakan di belakang mobil korban. Ada bekas tabrakan dikit,” ujarnya. 
 
Terkait pisau yang menebas korban, Kapolres Teguh mengatakan pisau tersebut diberikan oleh orang tuanya dengan tujuan untuk jaga jaga diri. “Takut digangguin orang lain kalau ada permasalahan. Untuk jaga diri niatnya seperti itu,” ungkapnya. 
 
Meski demikian, dalam kasus ini Montesinos tidak hanya dijerat pasal penganiayaan 351 KUHP tapi juga UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku dijerat dua pasal,” ungkapnya.  
 
Dalam keterangan lainnya, Kapolres Teguh menyampaikan terkait Pasal 351 KUHP pihak korban menyatakan sudah berdamai dan tersangka sudah meminta maaf. “Sudah dibuatkan perdamaian antara korban dan pelaku disaksikan masing-masing keluarga,” pungkasnya. 
 
Diberitakan, Kasus penusukan terjadi di Jalan Raya Sibang atau tepatnya 500 meter ke arah selatan lampu merah Sibang Gede, Abiansemal, Badung, pada Senin 5 Juni 2023. Seorang pengemudi mobil Honda Brio ditusuk bule asal Amerika Serikat karena tidak terima ditegur.
 
Padahal bule tersebut yang menabrak mobil korban. Pelaku langsung diamankan warga dan Anggota Polsek Abiansemal dan membawanya ke Polres Badung. R-005 

Next Post

Pembunuh Cewek Michat Divonis 10 Tahun Penjara 

Sel Jun 6 , 2023
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
raden aryo

Berita Lainnya