DENPASAR-Fajarbali.com| Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Ali H A Abuteebi alias A Vicey Alex, 29, divonis pidana penjara selama satu tahun dalam perkara penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan hakim Theodora Usfunan, S.H., M.H. dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau 15 bulan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, potong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, JPU Rizki Nur Annisa dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (11/8/2026), menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan hingga pembacaan putusan pada Kamis (10/9/2026).










