Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yakni zat metabolit ganja di dalam tubuh.
"Saat diperiksa terdakwa tidak memiliki Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau pejabat yang berwenang," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara. W-007










