WNA China Diadili atas Dugaan Selundupkan Ganja dari Thailand

file_00000000c09871f89c4c41257b4181c6
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com | Warga negara China, H Xiang (34), yang sebelumnya tertangkap membawa narkotika dari luar negeri ke Bali, Selasa (14/7/2026), diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa yang lahir di Guangxi didakwa mengimpor Narkotika Golongan I tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula saat terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

"Terdakwa datang menggunakan pesawat Thai Lion Air nomor penerbangan SL 258 dari Bangkok, Thailand, dengan membawa sebuah tas ransel berwarna cokelat bermerek Quechua," ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu dalam dakwaannya.

Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan barang mencurigakan di dalam tas milik terdakwa. Kecurigaan petugas semakin menguat saat menemukan tujuh bungkus rokok merek Camel yang di dalamnya berisi rajangan berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja.

"Di dalam tujuh bungkus rokok tersebut ditemukan sebanyak 125 linting berisi rajangan berwarna hijau kecokelatan yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bruto 224,74 gram dan berat bersih 139,49 gram," ujar JPU Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Kriminalistik. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 14 April 2026, seluruh barang bukti dipastikan positif mengandung ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yakni zat metabolit ganja di dalam tubuh.

BACA JUGA:  Truk Bawa Alat Berat Terguling, Sopir Tewas

"Saat diperiksa terdakwa tidak memiliki Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau pejabat yang berwenang," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top