Terdakwa Puthut Gunawan, I Made Soma Wijaya dan I Made Alit Suandika.Foto/dok
Belakang diketahui, ternyata tabah yang ditawarkan para terdakwa kepada korban ternyata adalah tanah milik Universitas Udayana. Akibat perbuatannya pada terdakwa ini kedua korban mengalami kerugian hingga Rp 1.315.000.000.W-007