Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Divonis Berbeda

1000017725
Terdakwa Puthut Gunawan, I Made Soma Wijaya dan I Made Alit Suandika.Foto/dok

Terdakwa Puthut Gunawan, I Made Soma Wijaya dan I Made Alit Suandika.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan Puthut Gunawan (51), I Made Soma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34), divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar, belum lama ini. Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama.

Untuk terdakwa Puthut Gunawan (terdakwa I) divonis 2 tahun 9 bulan. Terdakwa I Made Soma Wijaya (terdakwa II) divonis 3 tahun penjara. Sedangkan I Made Alit Suandika (terdakwa III) divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa Puthut Gunawan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima.

Tapi setelah diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, terdakwa Puthut akhirnya menerima putusan hakim. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya Candra Wirawan yang dihubungi, Kamis (6/5) kemarin. "Setelah pikir pikir akhirnya menyatakan menerima," ujar Candra.

Namun dari informasi yang diterima, terdakwa Puthut Gunawan dikabarkan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)."Informasi dia (Puthut Gunawan) mau ajukan PK, tapi saya tidak tahu pasti karena saya sudah bukan kuasa hukumnya lagi," pungkas Candra.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya juga dituntut berbeda. Untuk terdakwa Puthut Gunawan dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun, terdakwa I Made Soma Wijaya dituntut 3 tahun dan 3 bulan, sedangkan I Made Alit Suandika dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top