Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Divonis Berbeda

1000017725
Terdakwa Puthut Gunawan, I Made Soma Wijaya dan I Made Alit Suandika.Foto/dok

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dalam dakwaannya menguraikan, aksi tipu-tipu yang dilakukan ketiga terdakwa berawal saat pelapor atau saksi korban Mujianto dan Lenny ingin membeli tanah setelah mendapatkan informasi dari teman lama pelapor bernama Yoga yang menyebut ada tanah berlokasi di Jalan Raya Kampus Udayana akan dijual. 

“Tanah tersebut diakui milik I Made Alit Suandika, namun yang memiliki kuasa menjual adalah Puthut Gunawan dan I Made Soma Wijaya,” ujar Jaksa Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga terdakwa untuk membeli tanah Kavling 1  seluas 2 are dengan harga per are Rp 400 juta sehingga total harga tanah menjadi Rp 800 juta.

Tidak hanya itu, kedua korban oleh terdakwa I Made Soma Wijaya, saksi Iyon. Asep dan Agus Pujo kembali ditawarkan tanah yang berlokasi di Kavling 2 Jalan Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga per are Rp 300 juta, sehingga total harga menjadi Rp 900 juta.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan  juga dituangkan bahwa yang sangat menyajikan pelapor adalah saat I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo menghubungi pegawai BPN Badung atas nama Nyoman Sutena. 

Setelah sepakat,  pelapor dan juga korban L mentransfer uang untuk pembelian tanah dengan nilai total uang yang pelapor dan saksi Lenny transfer sebesar Rp 800 juta dan 100 juta akan dibayar setelah SHM atas nama Lenny selesai. I Made Suma meyakinkan jika dalam waktu 2 atau 3 bulan SHM atas nama korban Lenny akan diserahkan kepada pelapor. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top