https://www.traditionrolex.com/27 Tersangka Anandira Akan Praperadilankan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar - FAJAR BALI
 

Tersangka Anandira Akan Praperadilankan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Polisi Siap Hadapi Gugatan

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/04/2024)

https://www.traditionrolex.com/27UU ITE-Jumpa pers Polda Bali terkait kasus penindakan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan tersangka HSA. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tersangka Anandira Puspitasari alias AP (34) melalui penasehat hukumnya Agustinus Nahak, berencana akan mempraperadilankan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar terkait kasus dugaan tindak pidana Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Dihubungi awak media, pada Selasa 16 April 2024, Agus Nahak membenarkan rencana praperadilan tersebut. Namun dia enggan berspekulasi alasan praperadilan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan segera menggelar jumpa pers 
 
“Iya benar, rencananya kami ajukan peraperadilan,” ungkap Agus Nahak kepada wartawan melalui pesan WhatsApp kemarin. 
 
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo menganggapi santai rencana praperadilan tersebut. Dia mengaku siap menghadapi peraperadilan itu dengan argumentasi hukum. 
 
Perwira melati satu di pundak asal Papua ini mengatakan dirinya yakin penanganan perkara mulai dari penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur. Jika AP mengajukan peraperadilan menurutnya itu adalah hak setiap warga negara. 
 
“Terkait praperadilan itu hak tersangka dan diatur dengan aturan yang berlaku. Kami pihak penyidik siap untuk hadapi gugatan itu. Saya sangat yakin penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Kompol Lorens.
 
Sebelumnya, tersangka AP ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran UU ITE sesuai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang berpofesi sebagai Dokter Gigi ini berkomplot bersama HSA yang juga telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar. 
 
Keduanya menyebarkan foto seorang seorang perempuan berinisial BA yang dituduh berselingkuh dengan suami dari AP berinisial MHA yang merupakan anggota TNI AD bertugas di Kesdam IX/Udayana. 
 
Bahkan, poto-poto BA di-posting secara ilegal di instagram milik HSA @ayoberanilaporkan6. Postingan itu diisi keterangan BA adalah selingkungan MHA. Tak terima dengan penyebaran foto secara ilegal itu BA lapor ke Polresta Denpasar dan diproses yang berujung penetapan kedua tersangka AP dan HSA. R-005
 Save as PDF

Next Post

Toko Penjual Alat-alat Printer Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Sel Apr 16 , 2024
Diduga Korsleting Listrik
IMG_20240416_190551

Berita Lainnya