https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Kerap Siksa Mantan Istri, Oknum PNS di Kantor Pajak Dilaporkan Kasus KDRT - FAJAR BALI
 

Diduga Kerap Siksa Mantan Istri, Oknum PNS di Kantor Pajak Dilaporkan Kasus KDRT

(Last Updated On: 26/12/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tidak tahan menjalani siksaan selama bertahun-tahun, PVW melaporkan mantan suaminya berinisial PARK (30) ke Polresta Denpasar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria ini diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara. 

 

Menurut PVW, kekerasan ini dialaminya sejak tahun 2020 silam. Ia mengaku kerap dijambak, dan didorong. Bahkan ketika sedang hamil dianiaya menggunakan bantal pada bagian perut. Dijelaskannya  ia sudah memiliki 2 alat bukti visum terkait kejadian. “Kekerasan terjadi sejak tahun 2020,” bebernya pada Minggu 26 Desember 2021. 

 

Diceritakannya, pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, korban mengajak anaknya jalan-jalan dengan mengendarai mobil. Namun setibanya di perempatan Kereneng menuju Renon, Denpasar, suaminya PARK datang menyusul mengendarai motor. 

 

Pria yang diketahui oknum PNS di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara ini langsung mendekati mobil dan mengulurkan tanganya untuk mengambil bayi perempuanya yang saat itu sedang dipangku oleh PVW. 

 

“Dia sempat bilang, sini yuk sama papa, tapi anak saya tidak mau. Ia ketakutan mendekap saya dengan kepalanya disembunyikan di dada saya,” jelas PVW sambil menirukan ucapan PARK saat itu.

 

Lantaran kerap mendapat siksaan, korban kemudian melaporkan PARK ke Polresta Denpasar dalam tuduhan kasus KDRT, berdasarkan hasil visum pada 25 Juli 2020 dan 9 Februari 2021 silam. Laporan saat ini masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

 

Korban kembali menceritakan, ia menikah dengan PARK pada  7 November 2019. Pernikahan awalnya berjalan baik, hingga lahir anak pertama pada 8 July 2020. Tapi di tengah membina rumah tangga, keduanya sering terjadi percekcokan. 

 

Akibatnya korban mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebagian. 

 

Meski perceraian dikabulkan, hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama. Tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1,5 tahun. 

 

Kini, korban menginginkan ia menjadi hak asuh anak sepenuhnya. Dengan alasan bahwa anak tersebut masih kecil dan masih menyusui. 

 

Terkait hal ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dihubungi wartawan mengatakan belum menerima laporan tersebut. “Laporan belum masuk ke humas,” ujarnya Minggu 26 Desember 2021. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mayat Membusuk di Tebing Diduga Bernama Lestari Mulyani

Ming Des 26 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 26/12/2021)  PECATU -fajarbali.com |Tiga hari menjelang penemuan mayat perempuan membusuk di tebing Pantai Nyang-Nyang di Banjar Dinas Karang Boga, Pecatu Ungasan Kuta Selatan, polisi belum berhasil menemukan identitas korban. Meski demikian, pihak kepolisian tengah mengembangkan siapa pemilik sepeda motor Scoopy DK 8656 OJ yang ditemukan […]

Berita Lainnya