Terjerat Sabu, Terdakwa Ini Menangis di Sidang, Anak Jadi Korban

20260414_150932_copy_600x656
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Ni Putu NS dan I Putu Edy EP, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), korek api, lakban, dan satu unit handphone. Di hadapan petugas, keduanya mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi sendiri.

Kini, perbuatan itu harus dibayar mahal. Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top