Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), korek api, lakban, dan satu unit handphone. Di hadapan petugas, keduanya mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi sendiri.
Kini, perbuatan itu harus dibayar mahal. Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.W-007










