Terjerat Sabu, Terdakwa Ini Menangis di Sidang, Anak Jadi Korban

20260414_150932_copy_600x656
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Ni Putu NS dan I Putu Edy EP, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tangis Ni Putu NS (38) pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/4/2026). Perempuan pemilik salon kecantikan itu tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim menyinggung nasib anaknya yang masih kecil yang harus rela berpisah karena sang ibu tersandung kasus narkotika.

Ni Putu NS tidak sendiri. Ia diadili bersama seorang pria yang diduga kekasihnya, I Putu Edy EP (43). Pasangan ini dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar di Perumahan Tegal Wangi, Jalan Pulau Bungin IX, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada 24 Oktober 2025 malam.

Ironisnya, penangkapan terjadi di tempat usaha mereka sendiri—sebuah salon kecantikan yang diduga turut menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Peladianti dalam dakwaannya mengungkap, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada 17 Oktober 2025, kedua terdakwa sepakat membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1,2 juta dari seorang buron yang dikenal dengan sebutan Bos Kerja (DPO). Uang pembelian berasal dari hasil usaha bersama mereka.

Tak hanya membeli, keduanya juga mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Penggunaan terakhir disebut terjadi pada dini hari, 22 Oktober 2025. Sisa barang kemudian disimpan di salon milik Ni Putu NS.

Aksi keduanya akhirnya terendus aparat. Petugas yang menyamar sebagai pelanggan datang ke salon tersebut. Begitu pintu dibuka, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat bersih 1,52 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam kotak bertuliskan “Paris” serta tas wanita di lemari rak salon.

Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), korek api, lakban, dan satu unit handphone. Di hadapan petugas, keduanya mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA:  Palsukan Surat PCR, Dua WNA Asal Rusia dan Ukraina Dideportasi

Kini, perbuatan itu harus dibayar mahal. Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top