DENPASAR -fajarbali.com |Muhamad Taufan Ifandi, seorang buronan pemerkosa anak di bawah umur ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyuwangi Jawa Timur, pada Kamis (16/7).
Menurut Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, pelaku Taufan berusia 20 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tertanggal 7 Desember 2019 lalu.
Terungkap, pelaku yang merupakan karyawan ayah korban itu melakukan pencabulan Bulan Mei 2019 lalu di Jalan Narakusuma Tanjungbungkak Denpasar Timur. Pelaku masuk dengan mudah ke kamar korban sekitar pukul 01.00 dinihari. Pintu kamar tidak terkunci dan kondisi lampu mati.
Korban yang sedang tidur disetubuhi paksa dengan ancaman pisau. “Korban disetubuhi di kamar saat tidur. Korban masih trauma karena pelaku juga mengancam dengan menggunakan pisau,” ungkap Kombes Dodi, Rabu(22/7).
Mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah itu mengatakan, korban berani melaporkan kasus yang dialami ke orang tuanya pada Desember 2019 lalu, dan dilanjutkan melapor ke Polda Bali.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasil pelacakan, pelaku diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). “Pelaku kami tangkap di Dusun Lugunto Rokojampi Banyuwangi, Jawa Timur,” ujarnya.
Perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan, pelaku Muhamad Tufan Ifandi kini sudah diamankan di Polda Bali dan masih didalami keterangannya. “Pelaku sudah kami tahan dan keterangannya masih didalami,” tegasnya. (hen)