https://www.traditionrolex.com/27 Ranperda Atraksi Budaya Dianggap Kurang Beri Kontribusi - FAJAR BALI
 

Ranperda Atraksi Budaya Dianggap Kurang Beri Kontribusi

(Last Updated On: 16/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Atraksi Budaya saat ini telah rampung. Selanjutnya, kembali diajukan Ranperda tersebut ke DPRD Bali. Sebelumnya, Ranperda tersebut sudah sering masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak tahun 2008. Hanya saja, dalam perjalanannya selalu kandas.



Pengkajian Ranperda Atraksi Budaya ikut melibatkan para ahli dan pakar dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta di Bali. Salah satu yang masuk dalam pembahasan Ranperda ini adalah Sabung Ayam atau yang terkenal dengan nama ‘Tajen’.

Wayan Adnyana, anggota Komisi I DPRD Bali ini diproyeksikan menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Atraksi Budaya. Alasannya, karena politisi PDIP asal Bangli ini dinilai memahami masalah hukum dan Undang-Undang (UU).

Namun, saat dikonfirmasi Adnyana menolak untuk dijadikan Ketua Pansus. “Saya tidak sanggup menjadi Ketua Pansus, sepanjang tidak memberikan kontribusi lebih pada masyarakat, mohon maaf saya menolak,” katanya, Selasa (16/1/2018).

Dirinya mengakui, Ranperda Atraksi Budaya selama ini memang selalu menjadi agenda pembahasan. Menurutnya, subtansi dari naskah akademisnya tak sesuai dengan harapan dari para anggota dewan.

Dianggap, Ranperda Atraksi Budaya tidak mengarah pada Tajen saja. Hal ini kurang sesuai, mengingat Tajen salah satu daya tarik wisatawan. Namun, kajiannya lebih banyak mengatur tentang benda-benda purbakala, warisan leluhur, sementara tentang tajen hampir tidak ada.

Menurutnya, hal tersebut dianggap tak memberikan kontribusi kepada masyarakat. Jadi, tak ada gunanya untuk dilakukan pembahasan. Kalau Ranperda Atraksi Budaya secara khusus menyangkut Tajen, lanjutnya, akan sangat berdampak dan berkontribusi kepada masyarakat.

Adnyana mengakui, kalau Tajen murni yang diatur, jelas melanggar hukum karena jelas ada unsur judinya. Selama ini yang namanya sabung ayam untuk kegiatan upacara dan agama di Bali sudah lumrah.

“Sabungan ayam itu memang tidak pernah ditanggap dan itupun dibatasi, berbeda dengan judi Tajen. Kalau dijadikan atraksi budaya dan menjadi kegiatan sabungan ayam atau Tajen dan tidak bisa ditangkap oleh polisi, tidak bertentangan dengan hukum, memberikan kontribusi besar pada masyarakat, barulah menjadi menarik untuk dibahas,” tutup dia. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dilaporkan Kasus Pencurian Handphone, Kos-kosan Teller Bank Digerebek, Ditemukan Sabu dan Bong

Sel Jan 16 , 2018
Dibaca: 16 (Last Updated On: 16/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Sungguh ironis, walau sudah bekerja sebagai teller di sebuah Bank swasta, pria berinisial MAB (24) belum merasa berkecukupan dan nekat mencuri HP milik temannya sendiri. Menariknya, saat pengerebekan rumah kosnya di Jalan Gunung Soputan I nomor 61, Denpasar, Senin (15/1/2018) malam, petugas Polsek […]

Berita Lainnya