Setelah mendapatkan sabu, terdakwa Azuar kembali ke kosnya, sampai di kost terdakwa sudah ditunggu oleh terdakwa Mita
sidang kasus sabu
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan,”
di atas meja kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap berupa Bong,1 buah korek api gas,1 pipet warna putih, bong terbuat dari botol pocari, dan gunting