Apes, Hanya Gara-gara Sabu 3 Paket Dituntut  6 Tahun Penjaga 

ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi kasus sabu sabu.Foto/net

Ilustrasi kasus sabu sabu.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib pria bernama Yunus Krisdianto, terdakwa kasus Narkotika benar-benar apes. Hanya gara-gara memiliki 3 paket sabu seberat 0,42 gram, ia dituntut hukuman 6 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) G. A. Surya Yunita dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang baru-baru ini di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I. 

BACA Juga : Dealer Motor di Hayam Wuruk Terbakar, Karyawan Alami Luka Bakar

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan," sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar dalam surat tuntutannya. 

Selain memohon agar terdakwa dipenjara, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar terdiam membayar denda senilai Rp 800 juta."Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," pinta jaksa dalam surat tuntutannya. 

BACA Juga : Tabrak Pejalan Kaki, Pemotor Vixion Tewas Di TKP

Atas tuntutan itu terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan pembelaan yang sudah dibacakan pada sidang, Kamis (31/8/2023) lalu yang intinya terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 12  April 2023 sekitar pukul 17.00 WITA  atau di  Jalan  Gelogor Carik  Gang Ratna  Sari  III Banjar Gunung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan,  Kota Denpasar. 

BACA Juga : Kepergok Urus Visa, Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal Rusia Terlibat Kasus Penipuan

Sebelum ditangkap, di hari yang sama pada pukul 15.00 WITA terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada orang yang bernama Itil Kuro (DPO) seharga Rp 800.000. Usai membayar, terdakwa mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Itil Kuro yang terkait tempat pengambilan sabu. 

BACA JUGA:  Pembunuh Cewek Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Sekitar jam 17.00 WITA, terdakwa segera menuju ke lokasi yaitu di  Jalan Gelogor Carik gang Ratna  Sari  III Banjar Gunung. Sampai dislokasi  terdakwa mengambil paket yang berada di dalam lipatan tisu yang didalamnya ada tiga plastik klip narkotika jenis shabu. 

BACA Juga : Dicari Selama 5 Hari di Laut, Dua ABK Ternyata Selamat dan Berada di Jakarta

Tidak lama kemudian, datang polisi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika ke lokasi yang menangkap terdakwa sebelum terdakwa memesan ojek. 

"Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu yang terdakwa simpan dalam tas selempang. Selain itu di tempat tinggal terdakwa polisi jug menemukan barang bukti seperti, timbangan elektrik, bong dan korek api gas," pungkas jaksa dalam dakwaannya.W-007

Scroll to Top