Dibayar Rp50 Ribu per Titik, Kurir Sabu di Denpasar Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Mohammad Adi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria bernama Mohammad Adi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Semuanya Berstatus Pengedar
Seorang Residivis Narkoba
Sudah Dua Kali Dapat Pasokan Lalu Dipecah-pecahkan
Dua Residivis Narkoba
Ringkus Bandar Asal Banyuwangi Jawa Timur Dengan BB 2000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu
Transaksi Di Depan SIP School di Jalan Sri Rama Legian, Kuta.
Tersangka Dijanjikan Upah Rp 50.000 Sekali Tempel.
Disita Barang-bukti Ganja Sintetis dan Sabu-sabu.
Ditangkap Dipinggiran Jalan Usai Mengambil Narkoba