Tuntas Melalui Jalur Damai, Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
“Karena Gang itu bukan jalan umum atau bukan untuk pihak yang belum melakukan kesepakatan dengan pemohon, itu Gang khusus kelompok Mina Utama dan Sembada, jadi di luar itu tidak bisa lewat seenaknya,” terangnya lagi.
seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023)
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
“Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.