Saksi dari Termohon Akui Belum Ada Hasil Audit Kerugian Negara dalam Kasus SPI
“Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” katanya singkat.
“Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” katanya singkat.
Kalau memang faktanya tidak ada penghitungan kerugian dari lembaga berwenang, artinya itu tidak sah penetapan tersangka nya
“Yang namanya kasus korupi harus ada kerugian negara, dan kerugian negara pun harus jelas berapa dan jelas pula siapa yang melakukan audit atu menghitung kerugian itu,” jelas Pasek Suardika.
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
“Karena Gang itu bukan jalan umum atau bukan untuk pihak yang belum melakukan kesepakatan dengan pemohon, itu Gang khusus kelompok Mina Utama dan Sembada, jadi di luar itu tidak bisa lewat seenaknya,” terangnya lagi.
seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023)
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
“Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.