Pelaku Dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara.
#polsek denpasar selatan
Keduanya Ditangkap di Kawasan Renon, dan Mengaku Sudah Menjual Perhiasan Emas
Mencuri Karena Tergoda Melihat Banyak Barang Berharga di TKP
Jalin Komunikasi Menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif.
Setelah Berkenalan Melalui Aplikasi Online, Pelaku Bertemu Korban di kos Griya Sambora
Dari Rekaman CCTV Terlihat Pelaku Jalan Kaki dari Rumah ke TKP Kamar Kos Elit Griya Sambora.
Dibekuk di Jalan Serma Gede, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Setelah Korban Dijerat Lehernya, Kamar Kos Dikunci dari Luar
Barang Milik Korban Berupa 2 HP, Iphone Raib Diduga Digasak Pelaku
Melawan dan Kabur Saat Dibawa Mencari Barang bukti Hasil Kejahatan