Polsek Densel Bekuk Bule Belarusia Bawa 17 Paket Ganja Kering

Pelaku Dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara.

(Last Updated On: )

BULE NARKOBA-Kedapatan bawa narkoba jenis ganja, bule asal Belarusia diamankan Polsek Denpasar Selatan. 

 

SANUR -fajarbali.com |Satuan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria Warga Negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial IZ (40) karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering. Polisi mengamankan 17 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan bule tersebut. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., SiK, seijin Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka IZ diamankan pada Sabtu 18 Pebruari 2023 menjelang dini hari sekitar pukul 23.00 Wita. Lokasi penangkapan di Jalan Hangtuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan
 
”Pelaku membawa 17 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja seberat 84,55 gram,” ungkap Kompol I Made Teja didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, SiK. 
 
Penangkapan terhadap pria asing yang tinggal di Bali sejak 2020 ini bermula dari informasi dilapangan bahwa ada warga asing di Pantai Sanur membawa narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan. 
 
Berbekal ciri-ciri pelaku yang bekerja sebagai programmer ini, Polisi berhasil menangkapnya saat melintas di Jalan Hangtuah, Sanur, pada dini hari. Daru penggeledahan dalam tas milik pelaku ditemukan paket ganja sebanyak 17 paket. 
 
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Terkait kepemilikan ganja tersebut dan pengakuan pelaku ganja tersebut didapat secara online di grup aplikasi telegram,” tutur Kapolsek. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tak dikenal. Tersangka ditawarkan narkoba jenis ganja setelah dirinya dimasukan ke dalam grup telegram. Setelah transaksi, tersangka dikeluarkan dari dalam grup tersebut. 
 
Selain itu tersangka juga mengaku baru sekali membeli ganja. Ganja dibeli lewat online dan diterima dengan sistem tempel. Barang bukti sebanyak itu dibeli seharga Rp 6 juta yang dibayar pakai kripto. Selain mengamankan ganja juga ditemukan alat pengisap ganja bekas pakai. 
 
“Pengakuan tersangka baru sekali beli ganja untuk dipakai sendiri. Kami tetap melakukan pengembangan,” ungkapnya. 
 
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. R-005 

Next Post

Turis Australia Selundupkan Ganja Lewat Penerbangan Ngurah Rai

Kam Feb 23 , 2023
Mengandung Narkotika Golongan I Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol Seberat 25,18 Gram.
IMG_20230223_203754

Berita Lainnya