Beraksi di 15 TKP, Dua Maling Lintas Kabupaten Didor

Melawan dan Kabur Saat Dibawa Mencari Barang bukti Hasil Kejahatan

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/12/2022)

MALING DITEMBAK: Kaki kiri Ainur dan Abdul tampak diperban setelah didor polisi karena mencoba kabur. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Beraksi di 15 TKP, dua kawanan maling motor, yakni Ainur Rofiq (21) dan Abdul Aziz (22) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Setelah ditangkap di kamar kosnya di Jalan Antasura I Gang Amerta, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, kaki kedua kirinya ditembak karena melawan. 
 
Dalam aksinya terungkap, para pelaku ini beraksi di wilayah Denpasar dan Gianyar. “Kedua maling curanmor ini merupakan lintas kabupaten,” beber Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira, pada Jumat 23 Desember 2022. 
 
Dijelaskanya, rekam jejak kejahatan dua tersangka terungkap setelah menggasak sepeda motor milik Andi Kenny Wahyudi (32) diparkiran di Jalan Danau Tempe, Sanur, pada Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wita. 
 
Sebelumnya, sepeda motor korban jenis Yamaha RX King Nopol P 6528 YY ini sempat dipinjam oleh temanya bernama Angga Aziz yang tinggal di TKP. 
 
Tak lama kemudian, korban menerima telepon dari temannya yang menyebutkan bahwa motornya dicuri diparkiran. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 14 juta. “Korban kaget, temannya bilang motor yang dipinjam dicuri diparkiran kos,” ungkap Kompol Made Teja. 
 
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel bergerak menyelidiki di TKP. Beberapa saat, tim mendeteksi pelaku berjumlah 2 orang yang mengarah ke tersangka Ainur dan Abdul. 
 
“Anggota membekuk keduanya di kamar kos di Jalan Antasura I Gang Amerta, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar utara hari itu juga,” ucapnya. 
 
Setelah diinterogasi, kedua maling motor itu mengaku telah mencuri di 15 TKP. Rinciannya, 9 di Denpasar Selatan, 3 di Denpasar Timur dan 3 di Gianyar. Modus operandinya mengincar sepeda motor yang tidak terkunci stang. Motor lalu didorong ke luar dari halaman parkir. 
 
“Begitu motor menjauh, baru dihidupkan dengan memotong kabel kontak pakai pisau cutter, lalu disambung,” bebernya. 
 
Kompol Made Teja menjelaskan, untuk mengembangkan kasus tersebut kedua tersangka dibawa untuk mencari barang bukti lainnya. Namun keduanya melawan dan kabur, sehingga kaki kirinya diterjang timah panas. 
 
“Keduanya diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak masing-masing kaki kiri mereka,” tegasnya. 
 
Sejumlah barang bukti sudah diamankan dari tersangka, yakni tiga Yamaha RX King, satu Nmax Dk 6018 GAY, tiga Honda Scoopy dan satu pisau cater. Dari semua TKP ada beberapa motor yang sudah pelaku jual secara online di market place.
 
Atas kejahatanya, mantan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

AA Gde Agung Balon DPD RI Pertama Daftar ke KPU

Jum Des 23 , 2022
Dibaca: 8 (Last Updated On: 23/12/2022)Balon DPD RI Dapil Bali AA Gde Agung yang notabene petahana, kembali maju merebut 1 kursi. Ia telah menyerahkan syarat pencalonan ke KPU Bali, Jumat (23/12/2022).   DENPASAR – fajarbali.com | AA Gde Agung menjadi bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pertama yang […]
E5310900-FF2E-448A-91A2-578AD70A2DDA-196b8fbe

Berita Lainnya