Mantan Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Divonis 5 Tahun Penjara
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan hukuman kurungan selena 3 bulan
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan hukuman kurungan selena 3 bulan
“Kami minta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” sebut Teddy yang ditemui usai sidang.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
Menurut Teddy, saat Made Swardhana diminta menjadi ahli oleh penyidik terungkap fakta bahwa saat itu ahli menyebutkan jika kasus Nyoman Supariyani Ne bis in idem.
”Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Dan gedung itu adalah milik saudara Yance,” ujar saksi di muka sidang.
Menolak eksepsi dari terdakwa dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan sidang
Tapi yang terjadi, tanah dan bangunan tersebut dijual oleh Yance Dwiputra kepada Lukas Banu seharga Rp 2.500.000.000
“Kami menduga DG inilah yang menjadi aktor dibalik semua persoalan hukum yang terjadi di BPR KS,” tegas salah satu pengacara senior di Bali ini.
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo