Kasus BPR KS, Saksi Meringankan Ungkap Soal Pembayaran Gedung Senilai Rp 4,8 Miliar

”Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Dan gedung itu adalah milik saudara Yance,” ujar saksi di muka sidang. 

(Last Updated On: )

Terdakwa Nyoman Supariani saat (paling kanan) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus kejahatan perbankan dengan terdakwa Nyoman Supariyani kembali bergulir  di Pengadilan Negeri Denpasar. Kamis (22/8/2024). Sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih masuk pada agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo. 

Saksi Adi Saputra yang merupakan mantan bawahan terdakwa di bank BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS) cukup pandai dan terkesan sangat menguasai apa yang terjadi dalam BPR KS. Saksi yang saat BPR KS masih beroperasi memang masih berstatus calon direktur yang disiapkan untuk menggantikan Don Gaspar. Meski begitu, banyak hal yang diketuai oleh saksi. 

Misalnya soal pembelian aset berupa tanah dan bangunan dari Yance yang saat itu menjabat sebagai komisaris di BPR KS. Saksi menerangkan, mengetahui jika BPR KS membeli aset gedung itu dari data yang tertuang dalam sistem.”Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Dan gedung itu adalah milik saudara Yance,” ujar saksi di muka sidang. 

Saksi juga memastikan jika jual beli gedung itu juga diketahui oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Kareena pembelian gedung ini masuk dalam sistem, maka sudah pasti pihak  OJK mengetahui karena setiap tahun ada audit yang dilakukan oleh OJK,” terangnya saksi. Dan terhadap BPR KS, saksi juga menerangkan ada audit dari OJK. 

“Sejak saya bekerja di BPR KS pernah ada audit dari OJK, dan apa hasil audit dari OJK selalu kami rapatkan,” ungkapnya. Dikatakan pula, audit tidak hanya dilakukan oleh OJK, tapi audit juga dilakukan oleh Internal. Terkait jual beli gedung, saksi menerangkan pihak BPR KS belum bisa membaliknamakan menjadi atas nama bank karena pembayaran belum lunas. 

“Jadi saya terangkan, aset yang dibeli dari saudara Yance itu tidak bisa dibaliknamakan karena belikan lunas, masih ada sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkap saksi. Saksi juga mengatakan jika dia pernah melihat perjanjian dibawah tangan terkait jual beli gedung ini. Saksi juga mengaku ada pengeluaran berupa voucher untuk pembayaran gedung kepada Yance. 

“Saudara saksi tahu sekarang gedung itu bagaimana?,” tanya hakim yang dijawab saksi bahwa gedung itu sekarang menjadi milik Lukas Banu. Diketahui,  Luas Banu yang berprofesi sebagai pengacara itu juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Selain itu, di muka sidang saksi juga menyebut nama Don Gaspar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. 

“Tanda tangan saya pernah dipalsukan oleh saudara Don Gaspar,” ungkap saksi. Tapi saat ditanya apakah saksi tahu juga tanda tangan terdakwa juga diduga pernah dipalsukan oleh Don Gaspar, saksi menjawab tidak tahu.”Saya tahu tanda tangan terdakwa seperti apa, tapi apakah pernah dipalsukan atau tidak saya tidak tahu,” tegas saksi. 

Selain masalah gedung,  saksi juga banyak berbicara soal lain yang tentu saja keterangan saksi ini meringankan terdakwa. Sementara Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan, dari keterangan saksi dan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan,  sangat jelas jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya belum bisa membuktikan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), Nyoman Supariyani  menjadi terdakwa  setelah menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif setelah bank yang dipimpinnya dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kekurangan setoran modal, bahkan saat ini. W-007

Next Post

Unwar Sukses Sebagai Tuan Rumah Rakernas dan Munas APTARI 2024

Kam Agu 22 , 2024
Rakernas dan Munas APTARI III dibuka oleh Penjabat Gubernur Bali yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah. Kegiatan dihadiri 210 orang dari 109 prodi Arsitektur dari seluruh Indonesia.
Rakernas

Berita Lainnya