Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
aksa Kejaksaan Negeri Badung menahan warga negara asing berinisial YBIBH (25) tersangka kasus pemalsuan Paspor.
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
“Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan turun langsung untuk “mengawal” kasus yang menyeret Taupik Atma Juanda dan Leo Purnawansyah sebagai terdakwa ini.Â
Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
“Kami kembali berhasil mempertahankan predikat sebagai Satuan Kerja terbaik se-wilayah Kejaksaan Tinggi Bali,” ungkapnya.Â
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan