Komplotan Penggelapan Motor dan Mobil Jaringan Bali-Jakarta Digulung
Di Gerebek Hotel
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
Uang milik perusahaan itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar tagihan kartu kredit dan belanja di clandys.
“Penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan,” jelas John Korassa
Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan,”
“Uang sudah diserahkan kepada saksi korban melalui saksi Englebert yang merupakan ipar dari terdakwa atau klien kami,” ujar Adi Seraya.
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan