Terdakwa I Wayan Dony Arta Putra bersama kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|I Wayan Dony Arta Putra (32) hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Kejari Denpasar dalam sidang, Selasa (25/6/2024) menyatakan terdakwa Dony terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ," ujar hakim I Wayan Yasa dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa yang didampingi pengacaranya, Rengga Ramadhany.
BACA Juga : Hanya Persoalan Anjing, WN Italia Terjerat Kasus Penganiayaan
Vonis ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah. Dan atas tuntutan itu terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu pula jaksa," Terdakwa langsung menyatakan menerima," ujar pengacara yang akrab disapa Rengga usai sidang.
Menurut Rengga, vonis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa."Kalau menurut kami selaku kuasa hukum terdakwa vonis hakim ini sudah mencerminkan rasa keadilan, karena fakta persidangan terdakwa memang melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa,"ujar pengacara muda ini.
BACA Juga: Kemenkumham Pramella : Layanan Keimigrasian di Bali Kembali Normal
Selain itu, kata dia lagi, selama proses persidangan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya."Dengan fakta itulah terdakwa akhirnya menyatakan menerima putusan hakim," pungkas Rengga.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU, I Wayan Dony Arta Putra didakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan yang dipandang sebagai penggelapan di Hotel Pink Coco yang terletak di Jalan Labuhan Said, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sejak bulan November 2022 hingga Mei 2023.
BACA Juga: Melawan dan Kabur, Residivis Curanmor Diterjang Timah Panas
Dalam jabatan sebagai staff Purchasing di Hotel Pink Coco, I Wayan Dony Arta Putra memiliki tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional hotel.
Namun, selama periode antara November 2022 hingga Mei 2023, ia diduga menggunakan posisinya tersebut untuk keuntungan pribadi seperti membeli kebutuhan rumah tangganya, hingga menyebabkan kerugian hotel mencapai Rp 106.787.006.
BACA Juga: Lima Napi Perempuan Sembunyikan Shabu di Kemaluan, Ikat Rambut dan Pot Bunga
“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terungkap bahwa I Wayan Dony Arta Putra memanipulasi transaksi pembelian dengan beberapa modus operandi yang merugikan Hotel Pink Coco.
Beberapa pembayaran diduga dikirim ke rekening pribadinya atau rekening milik saudara, kerabat, dan teman-temannya, bukan kepada supplier yang seharusnya menerima pembayaran,” tegas JPU.
BACA Juga: Tangkapan Enam Bulan, BNNP Bali Ringkus 24 Tersangka Pengedar Narkoba
Dalam dakwaan disebut pula, dari hasil udit internal yang dilakukan kemudian mengungkap sejumlah transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian barang yang tidak pernah terjadi atau transaksi palsu.
Misalnya, beberapa pembelian melalui platform online seperti Shopee dan Tokopedia, serta pembelian dari supplier Lotus Seafood, ternyata tidak memiliki bukti fisik atau kontak dengan pihak supplier yang sah.W-007