Terbukti “Bertamu” ke Rumah Suwirta, Kadishub Klungkung Dinyatakan Langgar Kode Etik PNS

(Last Updated On: 01/03/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Kamis (1/3/2018) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung menjatuhkan rekomendasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti ‘bertamu’ ke rumah calon bupati, I Nyoman Suwirta.



Dalam rekomendasi Panwaslu, kedua ASN bersaudara ini, yakni Kadishub Klungkung, I Nyoman Sucitra dan adiknya Nengah Suardana yang merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan dinyatakan tidak netral.

Anggota Panwaslu Klungkung, Tjokorda Raka Partawijaya memastikan Panwaslu memang sudah mengeluarkan rekomendasi. Hanya saja, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi kepada dua ASN tersebut.



Keduanya hanya dinyatakan tidak netral dan melanggar etika terhadap diri sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dipertegas dengan SE MenPAN RB Nomer B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 dan pasal 2 Huruf F UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.




Sejak Rabu (28/2/2018) rekomendasi tersebut sudah diserahkan ke Pjs Bupati Kkungkung, Wayan Sugiada untuk diteruskan ke Komisi ASN dan MenPAN-RB. Menurut Partawijaya, Panwaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, sedangkan untuk sanksi akan dijatuhkan oleh atasannya. “Kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Soal sanksi, nanti atasannya langsung yang menentukan sanksi,” tegasnya.




Selain Sucitra dan adiknya, Tjok Parta mengungkapkan Panwaslu juga menerima laporan terhadap empat orang yang hadir dalam Deklarasi Teman Suwirta di Kecamatan Nusa Penida. Keempat orang teesebut terdiri atas 2 ASN, yakni Wayan Tageg, guru olah raga SD Batu Kandik dan Wayan Sadra sebagai Kepala SD 3 Klumpu serta Perbekel Ped, Ketut Karya dan Bendesa Adat Desa Pekraman Dwikukuh, Wayan Partana. Untuk ASN (Tegeg dan Karya) Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi dan sudah diserahkan ke Pjs Bupati Klungkung.

 Sedangkan untuk bendesa adat hanya diberikan peringatan. “Kalau Perbekel sama payung hukumnya dan diduga melanggar pasal 21 huruf B dan Huruf J UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tutupnya. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kopi Belok Sidan Mendunia

Kam Mar 1 , 2018
Dibaca: 6 (Last Updated On: 01/03/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Kopi dari Banjar Lawak, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang Badung, ternyata memiliki kualitas yang tidak kalah dengan hasil produksi dari daerah lain. Terbukti hasil produksi petani setempat telah merambah pasar dunia.  Save as PDF

Berita Lainnya