DENPASAR -fajarbali.com |Meski telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 1,5 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, masih menggulirkan bola panas. Pasalnya, pihak tergugat Djoko Sugianto bersama Wayan Darsana dan Alex Firdaus telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Sementara itu dalam keterangan pihak penggugat Putu Yogi Hayadi melalui penasihat hukumnya, I Made Suryawan, menegaskan bahwa pembelian objek sengketa sudah sah secara hukum. Dikatakanya, bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli dari pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama I Wayan Padma pada Mei 2020.
Diterangkan I Made Suryawan, transaksi tersebut sudah dilakukan secara bertahap hingga lunas di hadapan notaris/PPAT. Di mana, pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap sampai lunas. Bahkan, prosesnya berlangsung di depan notaris.
"Sehingga secara hukum sudah memenuhi unsur tunai," ungkapnya.
Dikatakanya lagi, proses peralihan hak sempat tertunda selama sekitar empat tahun akibat adanya pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemblokiran tersebut terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen jual beli yang sempat ditangani Polda Bali.
Kemudian, setelah perkara tersebut dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2024, pemblokiran dicabut dan proses jual beli dapat dilanjutkan. Sehingga sertifikat tersebut resmi beralih atas nama Putu Yogi.
Made Suryawan kembali mengatakan, dalam perkara ini, penggugat menggugat Djoko Sugianto yang mengklaim sebagai pembeli lebih dahulu atas objek sengketa pada periode 2010–2012. Selain itu, dua penghuni rumah, Wayan Darsana dan Alex Firdaus, turut digugat karena menempati objek tersebut.
Ia menilai, bahwa klaim tergugat tidak didukung bukti yang kuat. Apalagi dikatakan ada bukti yang diajukan berupa kuitansi pembayaran, tapi tidak mencantumkan objek secara jelas serta tidak dilakukan melalui mekanisme PPAT.
“Secara hukum, jual beli tanah harus dilakukan secara tunai dan terang. Tidak dikenal jual beli tanah dengan cara mencicil langsung kepada penjual tanpa mekanisme yang sah,” bebernya.
Made Suryawan juga menyoroti perjanjian sewa yang digunakan penghuni dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Menurutnya, hal tersebut tidak lazim dalam praktik sewa menyewa rumah tinggal.
Menurut Suryawan, selama proses persidangan di PN Denpasar, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada keberatan dari para pihak.
“Majelis Hakim telah menjalankan proses sesuai hukum acara. Penilaian alat bukti merupakan kewenangan penuh hakim yang tidak dapat diintervensi,” pungkasnya. R-005










