
SERTIPIKAT-Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada, Selasa (18/4).
MANGUPURA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada, Selasa (Anggara Wage, Ugu) 18 April 2023 bersama Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri, Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung Heryanto dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa, Camat Kuta, Lurah Tuban, dan Bendesa Adat Tuban.
12 warga penerima sertipikat tanah tersebut diantaranya, Dira seluas 1,51 are, Ketut Arus 1,37, Nyoman Sudiana 1,42 are, I Wayan Nuaja 1,71 are, Wayan Suardana, 1,45 are, I Ketut Sura 1,4 are, I Kadek Parnata 1,49 are; Ketut Darta 1,49 are, Made Suparta 2,75 are, Made Suparta bersama keluarganya Wayan Selamat seluas 1,36 are, I Wayan Mariasa Bersama keluarganya Ketut Sadra, dan Wayan Kriya seluas 4,38 are serta I Made Sugita 1,48 are.
Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kepala BPN Badung, karena atas kerja samanya permasalahan tanah di Desa Adat Tuban dapat diselesaikan.
"Sebelumnya, saya mendapat informasi bahwa tanah ini sudah ditempati sejak tahun 1920 dan ada juga warga yang menempati tahun 1930," kata Koster.










