Sengketa Bisnis Menara Badung, KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik

IMG_0816
Ilustrasi sengketa bisnis menara telekomunikasi di Badung yang turut mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.(Ilustrasi AI)

DENPASAR, FajarBali.com – Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum UIN, Andi Syafrani, menilai Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila terdapat pengaduan yang disertai alasan rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik hakim.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan itu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II memenangkan perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Andi mengatakan, KY memiliki kewenangan untuk memantau perilaku hakim dalam proses persidangan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi putusan pengadilan.

“KY bisa memberikan atensi jika ada pengaduan dan permohonan,” kata Andi.

Menurut dia, para pihak atau pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada KY apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara. Namun, pengaduan tersebut harus disertai alasan yang rasional dan indikasi awal yang kuat.

“Tidak ada indikator khusus sepertinya. Yang penting ada aduan dengan alasan yang rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik,” ujarnya.

Andi menjelaskan, KY memiliki mekanisme tersendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Pemantauan dapat dilakukan selama proses persidangan maupun setelah persidangan selesai apabila terdapat bukti awal atau dugaan pelanggaran.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top