Ia menilai aspek tersebut menjadi penting karena putusan dalam sengketa bisnis menara telekomunikasi di Badung tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara dua pihak, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi terhadap pelaku usaha lain.
Karena itu, menurut Andi, dampak putusan terhadap iklim persaingan usaha juga perlu diperhatikan. Apabila amar putusan berimplikasi pada pembatasan ruang usaha bagi pelaku usaha lain, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dari perspektif persaingan usaha yang sehat.
“Amar seperti itu berpotensi melanggar aturan terkait monopoli atau persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas ekonomi dan pariwisata yang tinggi, pengaturan infrastruktur telekomunikasi di Badung memiliki konsekuensi lebih luas terhadap investasi, persaingan usaha, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Karena itu, terlepas dari proses hukum yang masih tersedia bagi para pihak, pengawasan terhadap aspek etik peradilan dan dampak putusan terhadap persaingan usaha dinilai perlu ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.W-007










