Sengketa Bisnis Menara Badung, KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik

IMG_0816
Ilustrasi sengketa bisnis menara telekomunikasi di Badung yang turut mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.(Ilustrasi AI)

“KY punya kewenangan memantau persidangan dan juga memeriksa hakim setelah persidangan selesai jika memang ada bukti awal atau dugaan pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, Andi menegaskan KY tidak masuk ke ranah substansi putusan. Penilaian terhadap benar atau tidaknya isi putusan merupakan kewenangan mekanisme peradilan yang tersedia.

“KY punya mekanisme tersendiri dalam menjalankan fungsinya sesuai hukum. Yang pasti KY tidak akan masuk pada ranah substansi,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan dapat berkembang ke ranah pidana apabila dugaan pelanggaran etik memiliki korelasi langsung dengan lahirnya putusan dan ditemukan indikasi tindak pidana, seperti suap.

“Tapi jika pelanggaran etika berkorelasi langsung dengan putusan dan bahkan ditemukan adanya dugaan pidana seperti suap, maka ini bisa dilanjutkan ke proses pidana,” kata Andi.

Menurut dia, apabila kemudian terbukti bahwa suatu putusan berkaitan dengan praktik suap, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan putusan tersebut, termasuk melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Terhadap putusan yang dibuat terkait adanya suap, dapat dimintakan batal ke Mahkamah Agung melalui proses PK,” ujarnya.

Di sisi lain, Andi juga menyoroti substansi amar putusan dari perspektif batas kewenangan hakim. Menurutnya, amar putusan tidak boleh melampaui apa yang dimohonkan para pihak atau bersifat ultra petita. Putusan juga harus tetap berada dalam koridor norma hukum dan kewajaran.

“Yang pasti, amar itu tidak boleh melampaui yang dimohonkan (ultra petita) dan juga bertentangan dengan norma hukum serta norma kewajaran,” katanya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top