UUITE: Pencemaran nama baik melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik. Jika korban pencemaran nama baik merasa dirugikan, dapat dituntut ganti kerugian melalui jalur perkara perdata di pengadilan.
“Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: Dengan sengaja; Menyerang kehormatan atau nama baik; Menuduh melakukan suatu perbuatan; Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” tutupnya.W-007










