Sebut Nama Baiknya Dirusak Media, Pengacara Esther Tempuh Jalur Hukum

1000118857
pengacara Esther Hariandja, S.E., S.H., didampingi rekannya saat bertemu wartawan di Denpasar.foto/ist

UUITE: Pencemaran nama baik melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik. Jika korban pencemaran nama baik merasa dirugikan, dapat dituntut ganti kerugian melalui jalur perkara perdata di pengadilan.

“Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: Dengan sengaja; Menyerang kehormatan atau nama baik; Menuduh melakukan suatu perbuatan; Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” tutupnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top