Sebut Nama Baiknya Dirusak Media, Pengacara Esther Tempuh Jalur Hukum

1000118857
pengacara Esther Hariandja, S.E., S.H., didampingi rekannya saat bertemu wartawan di Denpasar.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com| Upaya menjatuhkan atau merusak karakter seseorang melalui media belakang ini masih sering terjadi. Bahkan diantaranya harus diselesaikan melalui jalur hukum, tapi tidak sedikit pula yang selesain melalui jalur mediasi. Kali ini pengacara Esther Hariandja, S.E., S.H., yang menjadi korban pembunuhan karakter (character Assassination) atau namanya dicemarkan melalui pemberitaan.

Pengacara yang akrab disama Esther ini tidak menyangka nama baiknya dan kredibilitasnya sebagai Advokat dirusak melalui Tabloid Indonesia News edisi 646 yang terbit pada hari Minggu 11 November 2024.

Dimana dalam Tabloid termuat berita yang berjudul “Diduga WNA Australia dan Oknum Advokat Melakukan Kejahatan Intelektual untuk Kuasai Villa Milik WNI dengan Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Tanda Tangan”. Dalam beritanya pun terkesan tendensius karena menyebut Esther Hariandja telah melakukan kejahatan intelektual.

BACA Juga : Polda Bali Gerebek Tambang Ilegal di Klungkung, Diotaki Lansia Asal Gunaksa

Esther yang merupakan Managing Partner EHP Law Firm dibawah pimpinan Esther Hariandja, SE., SH., saat melakukan klarifikasi pers di Denpasar, Kamis, 28 November 2024 mengatakan, dia tidak tahu menahu soal masalah. Kebetulan Tabloid ini keluarnya di 11 November 2024 dan foto yang terpampang di halaman depan ini telah terjadi pada tahun 2022 dengan materi yang berbeda dan tidak sama.

Atas pemberitaan tersebut, Esther merasa sangat keberatan atas timbulnya masalah ini, apalagi pekerjaannya menyangkut Advokat. Untuk itu, Esther akan mengambil langkah hukum dengan meminta pertanggungjawaban dari media Indonesia News.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top