Tak hanya itu, Esther mengganggap kasus ini sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi, tabloid ini disebarkan secara sengaja di parkiran dan mall-mall diantaranya SideWalk Jimbaran Mall.“Kebetulan kemarin saya dapat berita dari beberapa orang, itu mereka memberi info, bahwa tabloid ini disebarkan secara sengaja didepan kaca mobil yang sedang parkir. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan, bahkan saya tidak ngerti,” sebutnya.
Oleh karena itu, Esther meminta nama baiknya dikembalikan, karena kerjanya berhubungan dengan klien. Apalagi, pencemaran nama baik adalah tindakan melanggar hukum, yang dapat merugikan korbannya. Pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan lisan, surat atau media sosial.
“Unsur-unsur pencemaran nama baik adalah Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” ucapnya. Sementara itu, lanjutnya sanksi untuk pelaku pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan UU 1/2023.
BACA Juga : Pengacara Cantik Asal Brazil jadi PSK di Kuta, Pasang Tarif Rp 7,8 Juta Sekali Joss
Disebutkan, berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan: Pasal 310 ayat (1) KUHP: Pencemaran nama baik dengan lisan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Pasal 310 ayat (2) KUHP: Pencemaran nama baik dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.










